logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3289

URGENSI SAKSI DALAM MENGADILI PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN

Oleh: H. A. Zahri, S.H, M.HI

(Ketua Pengadilan Agama Trenggalek)

A. Pendahuluan

Hadirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mendapat respon yang cepat dari Mahkamah Agung RI dengan lahirnya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Terhitung cepat karena hanya berselang waktu sekitar 35 hari, yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 disahkan pada tanggal 14 Oktober 2019 dan diundangkan tanggal 15 Oktober 2019, sementara Perma Nomor 5 Tahun 2019 disahkan tanggal 20 November 2019 dan diundangkan tanggal 21 November 2019. Lazimnya aturan teknis yang merupakan tindak lanjut/penjabaran sebuah undang-undang memakan waktu yang lama, sering baru kelar dalam hitungan tahun.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice