URGENSI SAKSI DALAM MENGADILI PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
Oleh: H. A. Zahri, S.H, M.HI
(Ketua Pengadilan Agama Trenggalek)
A. Pendahuluan
Hadirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mendapat respon yang cepat dari Mahkamah Agung RI dengan lahirnya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Terhitung cepat karena hanya berselang waktu sekitar 35 hari, yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 disahkan pada tanggal 14 Oktober 2019 dan diundangkan tanggal 15 Oktober 2019, sementara Perma Nomor 5 Tahun 2019 disahkan tanggal 20 November 2019 dan diundangkan tanggal 21 November 2019. Lazimnya aturan teknis yang merupakan tindak lanjut/penjabaran sebuah undang-undang memakan waktu yang lama, sering baru kelar dalam hitungan tahun.
Selengkapnya KLIK DISINI