logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2501

URGENSI LEGALISASI BUKTI FOTOKOPI OLEH PANITERA UNTUK PEMBUKTIAN DI PERSIDANGAN
Sebagai Pemenuhan Tugas Paper Magang II PPC Tahun 2019
Oleh: Ahmad Rafuan
Calon Hakim Magang di PA Banyuwangi

A. PENDAHULUAN

Manusia merupakan makhluk sosial, yang artinya dalam kehidupan saling membutuhkan satu sama lain.[1] Dalam relasi hubungan antar sesama manusia, ada unsur kepentingan individu maupun kelompok yang menjadi tujuan dalam kehidupan bersosial. Untuk meraih tujuan atau kepentingan tersebut, tidak jarang terjadi persinggungan atau gesekan antara individu dengan individu yang lain yang disebut dengan konflik atau pertikaian. Konflik adalah hal yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan sosial, namun konflik dapat dikelola dan diselesaikan untuk mencapai titik temu antara satu kepentingan manusia dengan kepentingan yang lain. Penyelesaian konflik dapat ditempuh melalui proses non-litigasi maupun litigasi. Penyelesaian konflik melalui proses non-litigasi melalui mediasi, negosiasi, suluh, arbitrase dan metode lainnya untuk mencapai titik temu kesepakatan penyelesaian konflik.[2] Adapun penyelesaian konflik secara litigasi adalah penyelesaian melalui lembaga peradilan.


[1]C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1989, h. 29.

[2]Takdir Rahmadi, Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Jakarta: Rajawali Pers, 2010, h. 11.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice