Urgensi Kehadiran Anak di Persidangan Serta Konflik dan Polemik Pasca Putusan Hak Asuh Anak
(suatu analisa terhadap pemegang hadhonah kaitannya dengan kepentingan anak)
Oleh : Unung Sulistio Hadi, SHI, MH.
1. Pendahuluan
Bahwa perkawinan merupakan akad yang sangat kuat bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, manakala pasangan suami isteri telah mampu mewujudkan jalinan cinta dan kasih sayang serta menjunjung tinggi perdamaian dalam rumah tangga, maka kemungkinan besar pasangan tersebut secara kooperatif akan mampu menunaikan misi perkawinan yaitu melahirkan keturunan (anak) yang tangguh dan berkualitas, tumbuh dan berkembang menjadi anak yang berguna bagi agama, nusa dan bangsa, sebagaimana yang diisyaratkan firman Allah Swt dalam surat Al-furqan ayat 74.2
Untuk menghasilkan generasi penerus yang tangguh dan berkualitas tersebut diperlukan adanya usaha yang konsisten dan kontinue dari orang tua dalam melaksanakan tugas memelihara, mendidik, mengasuh dan merawat anak, memberikan kebutuhan lahiriyah dan batiniah hingga anak tersebut dewasa atau mampu berdiri sendiri.
Namun kenyataan yang terjadi pernikahan tidak selalu berjalan mulus, masalah demi masalah mulai bermunculan, ikatan suci yang telah lama dibangun berlandaskan rasa cinta dan kasih sayang yang merupakan ” ruh ” dalam sebuah ikatan perkawinan sirna bak ditelan bumi, kobaran api perseteruan dan badai pertikaian tak terelakkan lagi mengguncang sendi-sendi perkawinan yang akhirnya mengancam keutuhan rumah tangga.
selengkapnya KLIK DISINI
.