URGENSI DAN OPTIMALISASI CATATAN PERSIDANGAN DALAM PEMBUATAN BERITA ACARA SIDANG (BAS) DAN PUTUSAN
Oleh M. Chusnul Huda, S.H.I.
(Hakim Pengadilan Agama Nanga Pinoh)
1) PENDAHULUAN
Seorang hakim dalam memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan oleh pihak pencari keadilan pada tingkat pertama akan terlibat kontak langsung dengan para pihak pencari keadilan. Hal ini akan berbeda dengan seorang hakim yang memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara pada tingkat banding maupun kasasi. Hakim tidak akan terlibat kontak langsung dengan para pihak pencari keadilan (kecuali memang dibutuhkan pemeriksaan lanjut) karena pada tingkat banding yang diperiksa adalah berkas mengenai bukti dan fakta yang telah dikumpulkan dari pengadilan tingkat pertama (judex facti). Sedangkan pada tingkat banding yang diperiksa juga berkas dengan menitikberatkan pada penerapan hukum (judex juris).
Konsekuensi dari hal tersebut adalah hakim (terutama hakim pada pengadilan tingkat pertama) dalam melaksanakan tugas pokoknya, yakni memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan oleh pihak pencari keadilan sangat memerlukan seseorang untuk membantu mencatat pemeriksaan di persidangan. Dalam hal ini, Undang-Undang telah menentukan bahwa tugas tersebut diberikan kepada Panitera/Panitera Pengganti yang berkewajiban membantu hakim dengan menghadiri dan mencatat sidang dipengadilan.[1]
[1]Berdasarkan pada Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989jo UU Nomor 3 Tahun 2006, panitera sebagai pelaksana kegiatan administrasi pengadilan memiliki 3 (tiga) macam tugas yang salah satunya adalah sebagai pendamping Hakim/Majelis dalam persidangan. Dalam hal ini panitera berkewajiban mencatat persidangandan dari catatan-catatan tersebut, hendaknya disusunberita acara persidangan. Dalam hal Panitera berhalanganmaka Panitera dibantu oleh para Panitera Pengganti, lihat Dr. H. Abdul Manan, SH., S.Ip., M.Hum dan Drs. H. Ahmad Kamil, SH., M.Hum, Penerapan Dan Pelaksanaan Pola Pembinaan Dan Pengendalian Administrasi Kepaniteraan Pengadilan Agama Dan Pengadilan Tinggi Agama, (Jakarta Pusat: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2007), Cet. III,hlm. 14 dan 15
Selengkapnya KLIK DISINI