UMUR DEWASA BUKAN 21 TAHUN
Oleh: Drs. H. Masrum, M.H
(Hakim Tinggi PTA Banten)
PENGANTAR
Burgelijk wetboek voor Indonesie (BW), BAB XV, tentang Kebelum-dewasaan dan Perwalian, bagian 1. pasal 330 menyatakan: bahwa yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin sebelumnya. Dengan pasal ini hampir semua orang, termasuk hakim, akademisi, notaries, polisi, jaksa dan praktisi lainnya mendasarkan pendapat dan mengambil putusan, bahkan menjadikan doktrin, bahwa batasan umur dewasa adalah dua puluh satu tahun.
Batasan dewasa yang ditetapkan oleh BW yang disusun pada tahun 1847 dan dimuat dalam Stb nomor 23 tahun 1847 mungkin tepat pada zamannya, tetapi pasti sudah tidak sesuai lagi untuk zaman sekarang. Yang pasti, bahwa dalam masyarakat yang serba terbatas dahulu, dimana masyarakat Indonesia kebanyakan masih buta huruf, radio hanya dimiliki para pejabat dan orang yang benar-benar kaya, tidak ada telephone, tidak mengenal Koran dan keterbatasan-keterbatasan alat komunikasi lainnya, pasti jauh berbeda dengan wawasan dan mental anak-anak sekarang yang sejak bayi telah dilengkapi dengan alat komunikasi canggih, koran, radio, televisi, hendphone, computer, internet dan masih banyak lagi fasilitas lainnya. Fasilitas-fasilitas tersebut telah merubah mental anak kearah pendewasaan secara lebih cepat.
selengkapnya KLIK DISINI
.