TURUT TERGUGAT DALAM PUSARAN SENGKETA PERDATA AGAMA
Oleh: H. A. Zahri, S.H, M. HI
(Wakil Ketua Pengadilan Agama Polewali)
A. Pengertian Turut Tergugat
Istilah Turut Tergugat tidak kita jumpai dalam peraturan perundang-undangan, namun muncul dalam praktek pengadilan. Kebutuhan hukum meniscayakan subyek hukum Turut Tergugat, dia tidak memenuhi kriteria legal standing sebagai Penggugat maupun Tergugat dalam suatu perkara perdata, namun kehadirannya dibutuhkan, bahkan tanpa dia terkadang perkara dinyatakan kurang pihak dan berakhir NO (niet ontvenkelijke verklaard).
Meskipun eksistensi Turut Tergugat dalam peraturan perundang-undangan belum diatur, namun telah banyak pakar/ahli hukum yang membahasnya dan banyak pula yurisprudensi Mahkamah Agung yang bisa kita jadikan pijakan, antara lain pendapat Mahkamah Agung dalam Putusan No. 1642 K/Pdt/2005 yang menggariskan kaidah hukum, “Dimasukkan seseorang sebagai pihak yang digugat atau minimal didudukkan sebagai Turut Tergugat dikarenakan adanya keharusan para pihak dalam gugatan harus lengkap sehingga tanpa menggugat yang lain-lain itu maka subjek gugatan menjadi tidak lengkap.”
Selengkapnya KLIK DISINI