TUGAS PA BUKAN MENCERAIKAN !
Oleh: Muhamad Rizki, SH
( Hakim Pengadilan Agama Atambua NTT )
“Seandainya di dunia ada surga, maka ia adalah perkawinan yang bahagia, dan sebaliknya, jika di dunia ada neraka, maka ia adalah perceraian”......................
TIGA kata kunci dalam paragraf di atas yang patut diekpresikan dalam tulisan ini, yaitu surga, perkawinan dan perceraian, tak pernah terlihat oleh mata, tak pernah terdengar oleh telinga dan tak terbersit dalam hati manusia, begitulah sesungguhnya deskripsi singkat tentang surga, sebuah kondisi yang semua manusia menghendakinya, surga adalah ciptaan YANG MAHA KUASA, namun suasana surgawi dapat diciptakan oleh manusia, suasana kebahagiaan adalah ciri has surga, dan manusia dapat menciptakan kebahagian itu sendiri di alam dunia, salah satunya adalah melewati sebuah pernikahan.
Pernikahan yang bahagia adalah dambaan dan asa semua manusia, pernikahan dilakukan untuk membangun sebuah kebahagiaan, tak seorang manusiapun yang menikah dengan tujuan untuk bercerai, namun kondisi kondisi emergensi-lah yan membuat manusia harus memilih perceraian, dan artinya pula bahwa tugas PA adalah tugas emergensi, terlebih lagi bila membaca sepintas paragraf pembuka di atas, sesungguhnya peran pengadilan agama sangat dekat dengan “surga” dan “neraka” ( dalam tanda kutip ), karena sejatinya orang melakukan perkawinan bukan untuk bercerai, dan tak ada yang menginginkan perceraian.
selengkapnya KLIK DISINI
.