TINJAUAN SOSIAL YURIDIS ATAS PUTUSNYA PERKAWINAN KARENA PERCERAIAN AKIBAT PINDAH AGAMA
Oleh : Rustam.Lengkas, SHI
A. Pengertian Perkawinan
1. Pengertian Perkawinan menurut Hukum Islam
Dalam agama Islam perkawinan disebut “nikah”, yang berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan serta menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya, dengan dasar suka rela dan persetujuan bersama demi terwujudnya keluarga (rumah tangga) bahagia, yang diridhai oleh Allah SWT.[1]
Menurut Abdul Muhaimin As’ad, perkawinan dalam bahasa Arabnya “nikah” ialah aqad antara calon suami isteri untuk memenuhi hajat (kebutuhan) nafsu sexnya, yang diatur menurut tatanan syari’at (agama) sehingga keduanya diperbolehkan bergaul sebagai suami isteri.[2]
Menurut Inpres No 1 tahun 1991 tentang kompilasi hukum Islam, Pasal 2 memberikan pengertian perkawinan sebagai pernikahan, yaitu akad nikah yang sangat kuat atau miitsaaqan gholidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah perkawinan yang dalam istilah agama disebut nikah.[3]
[1] Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan Yogyakarta. Liberty 1986. h. 15
[2] Abdul Muhaimin As’ad.Risalah Nikah. Surabaya. Bintangterong.1993. h 3
[3] Endang, Sumiarni, Kedudukan Suami Isteri Dalam Hukum Perkawinan, Yogyakarta : Wonderful. Publishing Company, 2005, h. 65.
selengkapnya KLIK DISINI
.