TIGA TUNGKU SEJARANGAN DAN TIGA TALI SEPILIN SEBUAH FILOSUFI MANAJEMEN
(Oleh: Drs.H.Mahjudi. M.H.I.)**
A. Pendahuluan
Masyarakat tradisional sangat mengenal dan selalu akrab dengan sebuah tungku dan seutas tali. Karena tungku adalah alat utama untuk memasak dan merebus sedangkan seutas tali adalah alat utama untuk mengikat suatu barang atau benda. Tungku itu terdiri dari tiga cagak atau pilar yang selalu kokoh dan tetap bertahan pada posisinya masing-masing. Keadaan tersebut melahirkan istilah “ Tungku tidak akan pernah bersatu walau hari kiamat”, amboi indah nian kedengarannya sehingga cukup menarik bahkan menggelitik penulis untuk sedikit menyingkapnya melalui sebuah artikel yang sederhana, sebagaimana judul tersebut diatas.
B. Idealnya Sebuah Satuan Kerja
Tiga tungku sebagai lambang tiga pilar utama yang harus ada dan selalu tersedia pada setiap satuan kerja (satker) baik di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Tinggi Agama. Dan ketiga pilar itu harus ada benang merahnya berupa tali pengikat sebagai lambang kekompakan dan jalinan kinerja antara satu dengan lainnya. Kalau kita proyeksikan ketiga pilar itu adalah terdiri dari Ketua Pengadilan, Wakil Ketua Pengadilan dan Panitera/Sekretaris Pengadilan. Dan mereka masing-masing mempunyai power untuk menciptakan suatu kondisi tertentu dalam menggerakkan roda organisasi kantor.
selengkapnya KLIK DISINI