logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 7614

TES DNA UNTUK MENCEGAH  TERJADINYA LI’AN

Oleh: Drs. H. Abd. Rasyid As’ad, MH.

(Hakim Pengadilan Agama Mojokerto)

A.    Pendahuluan

Perkawinan dengan segala aturannya disyariatkan oleh Allah SWT  bertujuan untuk mengatur kehidupan keluarga. Hal ini sangat penting karena keluarga merupakan unit terkecil dari sebuah masyarakat, yang persekutuannya dijalin dengan ikatan lahir batin yang sangat kuat (mitsaqan galizha), yaitu dengan rasa kasih sayang yang mendalam. Tetapi boleh jadi, karena faktor-faktor tertentu, sebuah rumah tangga   dihadapkan kepada  realitas bahwa ibu rumah tangga  (istri) sudah mulai tidak setia dan berkhianat dengan melakukan perselingkuhan dengan laki-laki lain, yang kemudian memunculkan  tuduhan terhadap istri  bahwa ia telah berbuat zina.

Tuduhan berzina oleh suami boleh jadi benar adanya dan boleh jadi tidak benar. Tetapi menurut aturan Al-Qur’an apabila tuduhan zina itu dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya,  maka  si suami  harus menghadirkan 4 (empat) orang saksi untuk membuktikan tuduhannya. Jika tidak, suami dapat membuktikan tuduhannya tersebut  dengan mengucapkan sumpah li’an. Apabila suami telah bersumpah li’an, maka si istri diancam dengan hukuman zina. Namun demikian, si istri dapat terhindar dari hukuman zina apabila ia bersedia bersumpah bahwa tuduhan suaminya itu tidak benar.

Apabila masangan suami istri telah saling bersumpah li’an, maka hubungan perkawinan mereka dinyatakan putus (fasakh).  Jika setelah itu si istri melahirkan anak, maka anak yang dilahirkan itu dihukumi hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Secara logika tidak mungkin sumpah li’an yang dilakukan keduanya itu semuanya benar. Yang  benar pasti hanya salah satunya, mungkin sumpah suami atau mungkin sumpah istri. Apabila sumpah suami yang benar, maka si istri dalam posisi salah telah melakukan zina, maka peniadaan nasab si anak terhadap si suami sudah benar. Akan tetapi apabila sumpah istri yang benar, maka peniadaan nasab anak terhadap suami itu tidak tepat. Demikianlah hukum yang diterapkan di dalam Al-Qur’an.


selengkapnya KLIK DISINI


 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice