TES DNA UNTUK MENCEGAH TERJADINYA LI’AN
Oleh: Drs. H. Abd. Rasyid As’ad, MH.
(Hakim Pengadilan Agama Mojokerto)
A. Pendahuluan
Perkawinan dengan segala aturannya disyariatkan oleh Allah SWT bertujuan untuk mengatur kehidupan keluarga. Hal ini sangat penting karena keluarga merupakan unit terkecil dari sebuah masyarakat, yang persekutuannya dijalin dengan ikatan lahir batin yang sangat kuat (mitsaqan galizha), yaitu dengan rasa kasih sayang yang mendalam. Tetapi boleh jadi, karena faktor-faktor tertentu, sebuah rumah tangga dihadapkan kepada realitas bahwa ibu rumah tangga (istri) sudah mulai tidak setia dan berkhianat dengan melakukan perselingkuhan dengan laki-laki lain, yang kemudian memunculkan tuduhan terhadap istri bahwa ia telah berbuat zina.
Tuduhan berzina oleh suami boleh jadi benar adanya dan boleh jadi tidak benar. Tetapi menurut aturan Al-Qur’an apabila tuduhan zina itu dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya, maka si suami harus menghadirkan 4 (empat) orang saksi untuk membuktikan tuduhannya. Jika tidak, suami dapat membuktikan tuduhannya tersebut dengan mengucapkan sumpah li’an. Apabila suami telah bersumpah li’an, maka si istri diancam dengan hukuman zina. Namun demikian, si istri dapat terhindar dari hukuman zina apabila ia bersedia bersumpah bahwa tuduhan suaminya itu tidak benar.
Apabila masangan suami istri telah saling bersumpah li’an, maka hubungan perkawinan mereka dinyatakan putus (fasakh). Jika setelah itu si istri melahirkan anak, maka anak yang dilahirkan itu dihukumi hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Secara logika tidak mungkin sumpah li’an yang dilakukan keduanya itu semuanya benar. Yang benar pasti hanya salah satunya, mungkin sumpah suami atau mungkin sumpah istri. Apabila sumpah suami yang benar, maka si istri dalam posisi salah telah melakukan zina, maka peniadaan nasab si anak terhadap si suami sudah benar. Akan tetapi apabila sumpah istri yang benar, maka peniadaan nasab anak terhadap suami itu tidak tepat. Demikianlah hukum yang diterapkan di dalam Al-Qur’an.
selengkapnya KLIK DISINI