TANTANGAN PENGADILAN AGAMA MENGHADAPI PERKEMBANGAN EKONOMI SYARI’AH
Oleh : M.Habibullah, SE.I*
Lahirnya putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012 tentunya membanggakan warga peradilan agama karena mengukuhkan posisi pengadilan agama sebagai satu-satunya lembaga peradilan yang berwenang menyelesaikan sengketa syari’ah, namun dibalik itu ada tantangan tersendiri yang mesti dihadapi aparatur peradilan terutama hakim seiring perkembangan ekonomi syari’ah yang cukup pesat beberapa tahun belakangan ini.
Sebagaimana diungkapkan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Dr. H. Ahmad Kamil, S.H., M.Hum saat memberikan pengarahan dalam rapat koordinasi Badilag dengan Ketua dan Wakil Ketua PTA/MSA seluruh Indonesia (baca:berita badilag.net) beliau mengingatkan warga peradilan agama agar tidak berlebihan dalam merespons putusan MK tersebut, boleh bangga namun tidak perlu tepuk dada.
Justru dengan adanya putusan tersebut warga peradilan agama harus mempersiapkan diri sebaik-baiknya, terutama dalam hal peningkatan kualitas SDM dan penyiapan peraturan yang berkaitan dengan sengketa ekonomi syariah.
Berpijak dari pemikiran tersebut timbul pertanyaan bagaimana sejauh mana perkembangan ekonomi syari’ah di Indonesia? Tantangan-tantangan apa saja yang harus dihadapi pengadilan agama?. Dalam artikel kali ini akan kita coba untuk membahasnya.
selengkapnya KLIK DISINI
.