Takhrij Hadis Anjuran Menikah, Larangan Membujang, dan Peringatan Mempermudah Perceraian (HR. Al-Thabrani)
Oleh: Rasyid Rizani, S.HI., M.HI
(Hakim pada Pengadilan Agama Bajawa – NTT)
Bab I
Pendahuluan
Salah satu makna syumuliyyah (universalitas) Islam adalah ke-sempurnaan doktrin yang terkandung di dalamnya, relevan untuk semua orang kapan dan di mana saja. Apapun seluk-beluk kehidupan tidak ada yang lepas dari 'ketundukan' kepada keteraturan undang-undang Allah SWT. Pendek kata, dien yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. ini mengatur seluruh ruang-lingkup kehidupan manusia. Tidak hanya masalah-masalah ibadah mahdhah, seperti shalat, puasa, zakat, dan sebagainya melainkan juga menyentuh sisi muamalah (interaksi sesama manusia), ekonomi, sosial, budaya, peradaban, bahkan politik dan kepemimpinan sekalipun.
Dalam kehidupan ini, kita mengenal institusi pernikahan sebagai sebuah lembaga hidup yang menjadi salah satu elemen masyarakat secara luas. Pernikahan dibangun atas dasar komitmen membentuk kehidupan rumah tangga yang harmonis dengan landasan kasih sayang, yang dalam istilah Al-Qur’an disebut sakinah, mawaddah, wa rahmah. Islam tidak membenarkan ikatan suami istri yang hanya berorientasi kepada kepentingan pemuas kebutuhan sesaat, apalagi untuk menginjak-injak hak pasangannya. Oleh karena itulah pernikahan yang diinginkan adalah pernikahan yang langgeng dan berhasil melahirkan generasi penerus yang kuat.
selengkapnya KLIK DISINI
.