logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 4752

SYARAT ADMINISTRASI SEBAGAI SOLUSI DALAM PERHITUNGAN MASA IDDAH PEREMPUAN BAGI LAKI-LAKI

Oleh : Syamsul Bahri, S.H.I[1]

A. Latar Belakang

Telah ada beberapa tulisan tentang perhitungan masa iddah seorang janda atupun duda dalam hal pemenuhan hak masing-masing mantan pasangan setelah mereka bercerai dan akan menikah lagi dengan pasangan yang baru. Berbagai solusi telah ditawarkan menyikapi hal tersebut. Katakanlah misalnya pada sebuah artikel yang ditulis oleh H. Fitriyadi, S.H.I.,S.H.,MH., Pemberlakuan Shibhul Iddah Bagi Laki-Laki Yang Bercerai Di Pengadilan Agama pada kolom Artikel Badan Peradilan Agama[2]. Yang pada kesimpulan merujuk dari pendapat beberapa ulama menginginkan pemberlakuan masa iddah bagi laki-laki yang salah satu pertimbangannya ditinjau dari aspek maslahah.

Kemudian penulis mencoba melakukan sharing pendapat kebeberapa Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) terkait masa iddah bagi laki-laki (cerai talak) dan seputar syarat administrasi dalam Pencatatan Perkawinan. Dari hasil diskusi ditemuka ketidak seragaman pendapat menyikapi hal tersebut. Ada yang berpendapat bila telah terpenuhi syarat administrasi yang salah satunya Akta Cerai maka pekawinan bisa dilanjutkan. Ada juga yang berpendapat harus dihitung dulu kapan terjadinya perceraian tersebut (cerai talak) terkait selesainya masa iddah istri. Bahkan ada yang berpendapat, semua tetap bisa jalan selama syarat administrasi terpenuhi (akta cerai) dan bila telah terjadi pernikahan kedua kemudian mempelai pria rujuk lagi dengan mantan istrinya yang dalam masa iddah maka bisa diajukan pembatalan perkawinan. Nah itu beragam pendapat yang penulis temukan dilapangan.


[1] Hakim pada Pengadilan Agama Soe

[2] https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/ pemberlakuan-shibhul-iddah-bagi-laki-laki-yang-bercerai-di-pengadilan-agama-oleh-h-fitriyadi-s-h-i-s-h-m-h-20-5


Selengkapnya KLIK DISINI


 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice