SURAT KUASA ISTIMEWA PENGUCAPAN IKRAR TALAK DAN LEGALITASNYA
Oleh: Ronni Rahmani, SHI., MH. (Cakim PA Suwawa)
A. Pendahuluan
Negara telah memberikan jaminan untuk mendapatkan bantuan hokum sebagaimana yang telah diatur dalam konstitusi, undang-undang, serta peraturan pelaksanaannya. Prinsip dalam negara hukum menuntut antara lain adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang dihadapan hukum (equality before the law).1 Seperti yang tertuang pada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.2 Berikut juga dijamin pada Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 dan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 dan perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 diatur dalam Pasal 35, 36, dan 37, bahwa setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum. Baik dalam perkara pidana maupun perdata.3 Bantuan hukum yang dimaksudkan adalah ketika para pihak memberikan kuasa kepada seorang untuk mewakilinya.
Selengkapnya KLIK DISINI