SUKUK DAN PERKEMBANGANNYA DALAM EKONOMI SYARI’AH
Oleh: Drs. H. Abd. Salam, S.H. M.H.
Pendahuluan
Obligasi merupakan salah satu bentuk instrument investasi pada pasar modal (konvensional) merupakan surat berharga (efek) berjangka yang dikeluarkan oleh Emiten yang hanya dapat diperoleh di “bursa efek” atau pasar modal dengan jalan membeli. Obligasi termasuk sistem ekonomi modern (mu’amalah mu’aashirah). Obligasi mempunyai harga nominal pada saat dikeluarkannya dan mempunyai harga pasar. Emiten mempunyai kewajiban membayar bunga pada priode tertentu dan melunasi pokok pada saat jatuh tempo kepada pemegang obligasi.
Menurut pemikir Islam obligasi (konvensional) menjalankan praktek ribawi berupa fixed return/interest yang bersifat permanent/tetap oleh karena itu hukumnya haram. Umat Islam telah lama dihadapkan dengan fenomena mu’ammalah tersebut sebagai akibat globalisasi ekonomi dan moneter serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern (IPTEK). Maka setelah maraknya perbincangan ekonomi syari’ah di Indonesia, maka masyarakat ekonomi syari’ah bersama Dewan Syari’ah Nasional (DSN) mencoba agar obligasi dapat diterbitkan dengan prinsip syari’ah yang kemudian dikenal dengan obligasi sukuk.
selengkapnya KLIK DISINI
.