SUFTAJJAH DALAM LEMBAGA KEUANGAN ISLAM
Oleh: Muhammad Fadhly Ase, SHI.[1]
A. Pengertian Suftajjah
Suftajah berasal dari bahasa persi yang diserap menjadi bahasa Arab, asal mulanya berasal dari kata Suftah yang berarti sesuatu yang kokoh. Dinamakan demikian karena masalah ini sangat kokoh. Malikiyyah menyebutnya dengan Bulushah. Bentuk kongkritnya : Seseorang membayarkan uang kepada orang lain (Biro pengantar barang) yang harus membayarkan kepada orang yang ditunjuk sebagai penerima di negara lain. Orang melakukan hal demikian ini untuk menjaga keamanan dijalan, baik keamanan uang yang dikirim maupun jiwa orang yang membawanya.[2]
Dalam referensi lain Suftajah berasal dari bahasa persi dengan kata asal Suftah, Saftah dan Suftu diartikan sebagai sesuatu yang pasti dalam bisnis harta. Secara istilah Suftajah diartikan sebagai form atau catatan yang ditulis oleh seseorang untuk orang lain atas perintah orang yang membuat catatan.[3]
[1] Penulis adalah Hakim pada Pengadilan Agama Pariaman dan peserta pelatihan hukum ekonomi syariah di Riyadh Arab Saudi tahun 2012.
[2] . Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar, Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad Al- Muthalq, Dr. Muhammad bin Ibrahim, Ensiklopedi Fiqih Muamalah dalam pandangan 4 Mazhab, Maktabah Al- Hanif Griya Arga Permai, Yokyakarta, 2009, h. 219-220
[3] Iza Hanifuddin, Ph.D. Materi Kuliah Fiqih Muamalah tentang Suftajah, Pasca Sarjana STAIN Batusangkar, 2013
selengkapnya KLIK DISINI
.