logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2905

Suap Hakim Pasca-Tunjangan Pejabat Negara

Oleh : Achmad Fauzi

Hakim Pratama Muda pada PA Kotabaru, Kalsel; penulis buku Pergulatan Hukum di Negeri Wani Piro

Artikel ini dimuat di Harian Jawa Pos, 25 Maret 2013

Hukum kita tetap berlumur bercak noda. Dari najis ringan hingga berat. Peraturan yang bersifat paripurna tidak berarti ketika kultur dan etika penegak hukum dibangun di atas fondasi peradaban perut. Bunyi pemeo bahwa hakim tak boleh mengadili saat perut keroncongan telah ditafsirkan secara pragmatis dengan mencari celah mempermainkan perkara untuk memenuhi hasrat rakusnya.

Hakim yang menerima suap adalah hakim tamak dan pengkhianat hukum. Terkutuk baginya karena keadilan diperjualbelikan di sudut-sudut kemungkaran. Demikian respons saya ketika menjawab pertanyaan masyarakat yang gerah menyaksikan sisi gelap hakim yang asyik berkubang dalam gurita rasuah.

Kesadaran orang waras pasti tersentak ketika hakim yang menyandang gelar "Yang Mulia" ditangkap paksa karena menerima sogok. Apalagi sejak November 2012, penghargaan negara terhadap hakim lebih baik dibandingkan sebelumnya. Penghasilan hakim telah ditingkatkan dengan harapan dalam memutus perkara tidak tergiur pesona duniawi.


selengkapnya KLIK DISINI


 

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice