logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3029

STATUS HUKUM ISTERI ORANG MAFQUD / GHAIB

Oleh: Jauharil Ulya, SHI, M.Sc[1]

A. Pendahuluan

Pernikahan adalah suatu ikatan hukum antara seorang laki-laki dan perempuan yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban. Melalui ikatan pernikahan seorang laki-laki secara fitrahnya ditunjuk sebagai pemimpin dan pelindung bagi isteri dan anak-anaknya. Oleh karena itu dalam doktrin fikih maupun dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku suamilah yang dibebankan kewajiban untuk menafkahi isterinya. Begitu pentingnya peran dan kewajiban seorang suami terhadap isterinya ini, negara melalui peraturan perundang-undangan pun mengatur dan melindungi kepentingan isteri ketika suami tidak menjalankan kewajibannya. Salah satu bentuk perlindungan hukum yang diberikan adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk taklik talak dan perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam[2]. Isi dari taklik talak tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 1975 berbunyi sebagai berikut:


[1] Calon Hakim pada Pengadilan Agama Amurang

[2] Kompilasi Hukum Islam


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice