STATUS HUKUM ISTERI ORANG MAFQUD / GHAIB
Oleh: Jauharil Ulya, SHI, M.Sc[1]
A. Pendahuluan
Pernikahan adalah suatu ikatan hukum antara seorang laki-laki dan perempuan yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban. Melalui ikatan pernikahan seorang laki-laki secara fitrahnya ditunjuk sebagai pemimpin dan pelindung bagi isteri dan anak-anaknya. Oleh karena itu dalam doktrin fikih maupun dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku suamilah yang dibebankan kewajiban untuk menafkahi isterinya. Begitu pentingnya peran dan kewajiban seorang suami terhadap isterinya ini, negara melalui peraturan perundang-undangan pun mengatur dan melindungi kepentingan isteri ketika suami tidak menjalankan kewajibannya. Salah satu bentuk perlindungan hukum yang diberikan adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk taklik talak dan perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam[2]. Isi dari taklik talak tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 1975 berbunyi sebagai berikut:
[1] Calon Hakim pada Pengadilan Agama Amurang
[2] Kompilasi Hukum Islam
Selengkapnya KLIK DISINI