logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2734

Standarisasi Kompetensi Hakim Dalam Penanganan Perkara Ekonomi Syari’ah

Oleh : Ahmad Saprudin

Menyusul keluarnya putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012 Pengadilan Agama memiliki kewenangan penuh dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah secara litigasi. Setelah sebelumnya terjadi ketidakpastian pilihan hukum yang terjadi akibat adanya salah satu penjelasan pasal dalam Undang-undang Perbankan Syariah Nomor 21 tahun 2008.

Pertanyaannya adalah apakah saat ini peradilan agama khususnya para hakim mampu dan kompeten dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah atau tidak, mengingat masih ada sebagian masyarakat termasuk praktisi perbankan syariah masih memiliki keraguan terhadap kinerja peradilan Agama.

Keraguan dari beberapa pihak terhadap kompetensi hakim peradilan agama dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah bukan tanpa alasan.[ Dalam salah satu artikel yang berjudul “arah perkembangan hukum syari’ah” yang ditulis oleh Dr.Dian Ediana Rae, S.H.LL.M, halaman 12 menyatakan bahwa sengketa perdata perbankan syari’ah dibawah Pengadilan Agama dikhawatirkan secara psikologis dan politis akan menghambat laju pertumbuhan bank syari’ah (bulletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan Volume 6, No.1, April 2008)] Mengingat sejak pengadilan agama diberikan kewenangan baru dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2006, produk putusan yang sudah dihasilkan masih sedikit, itupun putusannya dibatalkan oleh putusan tingkat banding dan kasasi.[ Lihat versi lengkapnya dalam salinan Putusan Pengadilan Agama Bukit Tinggi No.284/Pdt.G/2006/PA.Bkt, salianan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Padang No.32 dan 33/Pdt.G/2007/PTA.Pdg. serta salianan Putusan Kasasi No.292 K/AG/2008]

Untuk menjawab keraguan tersebut, Badan Preradilan Agama senantiasa mendorong kalangan hakim untuk meningkatkan kualitas keilmuannya baik dengan melakukan pelatihan-pelatihan ataupun dengan memberikan izin dan kesempatan untuk melanjutkan kuliah ke jenjang yang lebih tinggi semisal jenjang S2 dan S3. Bahkan salah satu hasil rapat koordinasi ketua PTA se-Indonesia belum lama ini melakukan program "doktorisasi". “Jika belum bergelar doktor, maka sebenarnya belum jadi sarjana” demikian pernyataan Dr. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H (Ketua Muda Kamar Kamar Agama) yang sering beliau ungkapkan dalam beberapa kesempatan.


selengkapnya KLIK DISINI


.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice