SOSIOLOGI HUKUM DALAM PANDANGAN EUGEN EHRLICH
Sebuah Teori “Living Law”
Oleh: Rasyid Rizani, S.HI., M.HI
(Hakim Pratama Utama pada Pengadilan Agama Labuan Bajo, NTT)
A. PENDAHULUAN
Legal Positivisme mengajarkan bahwa hukum positiflah yang merupakan hukum yang berlaku; dan hukum positif di sini adalah norma-norma yudisial yang telah dibangun oleh otoritas negara. Hukum negara ditaati secara absolut yang disimpulkan ke dalam suatu statement gezetz ist gezetz atau the law is the law.[1]
Berbeda dengan legal positivisme yang cara pandangnya bersifat abstrak dan formal legalistis, paradigma yuridis sosiologis atau yuridis empiris, seperti mazhab sejarah yang dipelopori Von Savigny telah mulai menarik perhatian banyak orang dari suatu analisis hukum yang bersifat abstrak dan ideologis kepada suatu analisis hukum yang difokuskan pada lingkungan sosial yang membentuknya.[2] Jadi, berdasarkan pandangan Savigny tersebut, hukum itu timbul bukan karena perintah penguasa atau kekuasaan, tetapi karena perasaan keadilan yang terletak di dalam jiwa bangsa itu. Jiwa bangsa itulah yang menjadi sumber hukum.
Selengkapnya KLIK DISINI
[1]Ade Maman Suherman, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, Civil Law, Common Law, Hukum Islam, Cet. 2 (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006), h.37-38
[2]R. Otje Salman, Beberapa Aspek Sosiologi Hukum, Cet. 1 (Bandung: Alumni, 1993), h. 1