logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2934

Siapa Asesor Internal?

(Kompetensi dan Peran Asesor Internal pada Implementasi SAPM Peradilan Agama)

Oleh : Zikri, S.H.I., M.H.

(Hakim pada Pengadilan Agama Binjai)

A. Pendahuluan

Semangat aparatur Peradilan Agama se-Indonesia untuk mensukseskan program Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI untuk mengimplementasikan Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu (SAPM) sangat luar biasa.

Pada tahap I saja, terdapat 112 pengadilan dari 359 pengadilan tingkat pertama di lingkungan Peradilan Agama yang telah melakukan penyusunan dokumen standar, namun hanya 98 Pengadilan Agama yang berhasil mendapatkan penilaian Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) yang diklasifikasikan berdasarkan kelas pengadilan. Rincian sertifikasinya, 82 pengadilan berpredikat A Excellent dan 16 pengadilan mendapatkan predikat B. Saat ini, seluruh pengadilan tingkat banding dan ratusan pengadilan tingkat pertama di lingkungan Peradilan Agama yang tergabung dalam tahap II kembali berjibaku mensukseskan program SAPM tersebut.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice