Setelah Promosi dan Mutasi, Mari Bicara Soal Kode Etik
Oleh: Ahmad Z. Anam[1]
Sekapur Sirih
Beberapa hari yang lalu, tepatnya tanggal 15 Desember 2015, hampir seluruh sorot mata warga peradilan agama tertuju pada suhuf muntadzor (lembar yang dinantikan) berjudul Hasil Rapat Tim Promosi Mutasi Hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Tahun 2015. Suka-cita (ada juga duka) tumpah-ruah dalam khidmat pembacaan suhuf itu.
Berdasarkan pengamatan sederhana, Tim Promosi Mutasi (TPM) telah berusaha maksimal untuk membumikan promosi dan mutasi yang berperikemanusiaan. Simpelnya begini: Tim mendengar aspirasi (usulan) tujuan mutasi dan Tim banyak memutasi hakim ke pengadilan di wilayah yang dekat kampung halaman.
Dalam fenomena hakim “balik kampung” tersebut, tentu telah berjajar-antri sederet persoalan baru, salah satunya: kemungkinan lahirnya konflik kepentingan. Banyaknya sanak-keluarga, sahabat, serta kolega di kawasan kampung halaman dan sekitarnya dapat berpotensi memantik konflik kepentingan dalam menangani sebuah perkara.