SEPUTAR HUKUM PRAPERADILAN
Massadi, S.Ag.,M.H.
(Hakim PA Bungku)
Praperadilan merupakan hal baru dalam dunia peradilan Indonesia. Praperadilan merupakan salah satu lembaga baru yang diperkenalkan oleh KUHAP di tengah-tengah kehidupan penegakan hukum. Praperadilan dalam KUHAP ditempatkan dalam Bab X, bagian kesatu, sebagai salah satu bagian ruang lingkup wewenang mengadili bagi Pengadilan Negeri.
Setiap orang harus dianggap tidak bersalah atau praduga tak bersalah (presumption of innocent) sebagai hak asasi yang melekat pada setiap orang yang menjadi tersangka atau terdakwa, sampai kesalahannya dibuktikan dalam sidang pengadilan yang bebas dan jujur (fair trial) dan tidak memihak (impartiality) di depan umum.
Melakukan penangkapan dan penahanan harus di dasarkan pada bukti permulaan yang cukup dan dilakukan dengan kehati-hatian. Selanjutnya terhadap penghentian penyidikan atau penuntutan dan yang berkenaan dengan hal tersebut bila ada ditemukan dalam pelaksanaannya melanggar hukum dan undang-undang maka disitulah berawal munculnya Praperadilan.
selengkapnya KLIK DISINI