logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1579

SEPUTAR HUKUM PRAPERADILAN

Massadi, S.Ag.,M.H.

(Hakim PA Bungku)

Praperadilan merupakan hal baru dalam dunia peradilan Indonesia. Praperadilan merupakan salah satu lembaga baru yang diperkenalkan oleh KUHAP di tengah-tengah kehidupan penegakan hukum. Praperadilan dalam KUHAP ditempatkan dalam Bab X, bagian kesatu, sebagai salah satu bagian ruang lingkup wewenang mengadili bagi Pengadilan Negeri.

Setiap orang harus dianggap tidak bersalah atau praduga tak bersalah (presumption of innocent) sebagai hak asasi yang melekat pada setiap orang yang menjadi tersangka atau terdakwa, sampai kesalahannya dibuktikan dalam sidang pengadilan yang bebas dan jujur (fair trial) dan tidak memihak (impartiality) di depan umum.

Melakukan penangkapan dan penahanan harus di dasarkan pada bukti permulaan yang cukup dan dilakukan dengan kehati-hatian. Selanjutnya terhadap penghentian penyidikan atau penuntutan dan yang berkenaan dengan hal tersebut bila ada ditemukan dalam pelaksanaannya melanggar hukum dan undang-undang maka disitulah berawal munculnya Praperadilan.


selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice