logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3860

Selesai Sudah, Perubahan Identitas Pada Buku Nikah

Oleh : Syamsul Bahri, S.HI.[1]

Pengantar

Hakim dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara tidak terlepas pengaruh dimana Sang Hakim itu bertugas, demikianpun aturan-aturan yang diterapkan. Seorang Hakim dalam memberikan suatu perubahan terhadap suatu Putusan yang akan diambil atas perkara yang diterima juga terbilang gampang-gampang susah. Katakanlah seperti menerima perkara permohonan Perubahan Identitas. Ketika suatu Pengadilan Agama biasa dan terbiasa menerima dan mengabulkan permohonan tersebut, maka ketika ada Hakim yang masuk dan merubah kebiasaan tersebut meskipun dengan pertimbangan hukum yang cukup dan logis baik dari segi yuridis, sosiologis dan filosofis, maka tidak jarang Hakim tersebut dianggap tidak memberikan keadilan sesuai yang diharapkan. Demikianpun sebaliknya, ketika Hakim bertugas pada Pengadilan yang cenderung menolak permohonan Perubahan Identitas kemudian ingin memberikan corak yang berbeda dengan menerima dan mengabulkan permohonan tersebut juga dianggap kurang pas dan dianggap tidak sesuai hukum yang berlaku. Oleh karena itu kendatipun permasalahan ini sudah sering dan banyak yang telah membahasnya yang berakhir pada dua kesimpulan (pro dan kontra) namun dengan lahirnya Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatat Pernikahan, permasalahan tersebut tentunya sudah berbeda lagi.


[1] Hakim Pengadilan Agama Soe


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice