logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 8518

SEKITAR PEMERIKSAAN SETEMPAT DAN PERMASALAHANNYA

( Oleh : H. Sarwohadi, S.H.,M.H. Hakim Tinggi PTA Mataram )

A. Pendahuluan :

1. Pengertian Pemeriksaan Setempat Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa- peristiwa yang menjadi sengketa.(Sudikno M.,S.H. Hukum Acara Perdata Indonesia, Univ. Atmajaya, Yogyakarta, 2010, hal 266). Berdasarkan pengertian tersebut, bahwa pada dasarnya pemeriksaan setempat itu adalah pemeriksaan perkara dalam persidangan, namun demikian pemeriksaan perkara tersebut dilaksanakan di luar gedung Pengadilan di tempat objek sengketa itu berada.


selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice