logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 6604

SEJARAH PERKEMBANGAN DAN MAKNA ISTIS}H{A<B

Dr. Mahmud Hadi Riyanto[1]

I.Pendahuluan

Studi ini membahas Istis}h{a>b, Istis}h{a>b merupakan salah satu dalam artikulasi teori hukum Islam II setelah Qiya>s, Istih}san, dan Istis}lah}.[2] Teori Istis}h{a>b bermula untuk menjawab problematika yang ada dikalangan para Ulama’ ketika dihinggapi beragam permasalahan tentang hukum Islam. Perdebatan serta adanya kontroversi tentang penggunaan Istis}h{a>b sebagai salah satu sumber hukum Islam cukup seru dan sangat menarik untuk di kaji serta diteliti keberadaannya.

Elastisitas hukum Islam dengan digunakannya Istis}h{a>b sebagai salah satu sumber hukum Islam oleh Ulama’, selain untuk memberikan kemaslahatan juga merupakan pengembalian hakikat serta tujuan hukum Islam sebagaimana yang diterapkan oleh Nabi Muhammad SAW., dalam artian tidak ada yang merasa terkekang atau terpaksa dalam menjalankan syariat Islam. Di sinilah terjadi apa yang disebut dengan circular development theory sebagai perkembangan kembali pada model awal, sebagaimana yang pernah diterapkan oleh Nabi Muhammad SAW.[3]

 


[1] Hakim Pengadilan Agama Bajawa, NTT (Hakim Ankatan VII/PPC II)

[2]Wael B. Hallaq, A History of Islamic Legal Theories (Cambridge: Cambridge Univercity Press, 1997), h. v

[3] Ahmad Imam Mawardi, “Ringkasan Disertasi” Fiqh al-Aqalliya>t: Rekonsiderasi Maqa>sid al-Shari’ah Tentang Hukum Islam Bagi Masyarakat Minoritas Muslim (Surabaya: Program Doktor Pascasarjana IAIN Sunan Ampel Surabaya: 2009), h. 46


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice