NIKAH SIRI TIDAK LAGI SYAR’I
Oleh : Muhamad Isna Wahyudi*
Selama beberapa pekan terakhir, perhatian publik dan media massa tertuju pada sosok Bupati Garut, Aceng Fikri, yang menikahi gadis secara siri dan menceraikannya hanya dalam waktu empat hari. Perceraian itu pun dilakukan melalui SMS. Sontak perilaku Aceng pun menuai protes dan kritik dari banyak kalangan, bahkan terjadi demo yang menuntut Aceng lengser.
Memang perilaku Aceng merupakan bentuk kesewenang-wenangan terhadap kaum perempuan. Namun ada hal yang perlu direnungkan, yaitu mengapa Aceng dapat berbuat demikian?
selengkapnya KLIK DISINI
.