logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 11653

SAKSI KELUARGA UNTUK SELURUH JENIS PERKARA PERCERAIAN, CAKAPKAH?

Oleh: Ahmad Z. Anam, M.S.I.

 

Kegelisahan akademik penulis untuk mengkaji persoalan saksi keluarga ini terinspirasi dari perdebatan panjang terkait cakap atau tidaknya saksi keluarga dalam perkara perceraian dengan alasan selain syiqaq.2 Dalam ketentuan umum hukum acara perdata, salah satu syarat formil saksi, sebagaimana termaktub dalam Pasal 145 H.I.R., 172 ayat (1) R.Bg, dan 1910 KUH Perdata adalah bahwasannya saksi tidak boleh berasal dari keluarga sedarah dan semenda menurut keturunan yang lurus, kecuali dalam perkara perdata tertentu yang telah dikecualikan oleh undang-undang tersebut. Sayangnya, ketentuan tentang sengketa perceraian tidak dapat ditemukan dalam pengecualian tersebut.


Selemgkapnya KLIK DISINI



.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice