REVIEW PELAKSANAAN MEDIASI DI PA KAB. KEDIRI
Oleh : Mahmud Hadi Riyanto, MHI.1
A. Pelaksanaan Perma RI Nomor 1 Tahun 2008 di Pengadilan Agama Kab. Kediri
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008, prosedur mediasi wajib dilakukan dalam menyelesaikan perkara di Pengadilan Agama, sebagaimana diatur dalam pasal 1 butir 13, pasal 2, dan pasal 4.
Pasal 1 butir (13):
”Pengadilan adalah Pengadilan Tingkat pertama dalam lingkungan peradilan umum dan agama”.
Pasal 2,
(1) Peraturan Mahkamah Agung ini hanya berlaku untuk mediasi yang terkait dengan proses berperkara di pengadilan,
(2) Setiap Hakim, Mediator dan para pihak wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi yang diatur dalam peraturan ini,
(3) Tidak menempuh prosedur mediasi berdasarkan peraturan ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 130 HIR dan atau 154 Rbg yang mengakibatkan putusan batal demi hukum,
(4) Hakim dalam pertimbangan putusan perkara wajib menyebutkan bahwa perkara yang bersangkutan telah diupayakan perdamaian melalui mediasi dengan menyebutkan nama mediator untuk perkara yang bersangkutan.
Pasal 4:
Kecuali perkara yang diselesaikan melalui prosedur pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, semua sengketa perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui perdamaian dengan bantuan mediator.
Kondisi peradilan yang dulunya lebih banyak mengeluarkan putusan konvensional, berupa menang dan kalah, diharapkan mengalami perubahan setelah lahirnya Peraturan MA No. 1 tahun 2008 ini, yaitu putusan yang sama-sama menang (win-win solution).
selengkapnya KLIK DISINI