RESPON POSITIF TERHADAP TATA KELOLA KEUANGAN PERKARA DAN KEUANGAN LAINNYA PADA PENGADILAN AGAMA
Oleh : Naffi, S.Ag., M.H 1
1. Pendahuluan
Pengadilan Agama sebagai Pengadilan Tingkat Pertama yang berhubungan langsung dengan pihak berperkara atau dengan pihak lain yang dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan. Mengenai penanganan perkara pihak yang akan berperkara harus membayar sejumlah uang sebagai uang panjar biaya perkara, setelah dibayarnya biaya perkara tersebut maka perkara dapat didaftar, hal ini sesuai azas “Tidak Ada Biaya Tidak Ada Perkara”2, sedangkan bagi pihak yang kurang mampu saat mengajukan perkara juga mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari biaya 3
Untuk menertibkan admintrasi pada pengadilan agama Ketua Mahkamah Agung telah mengeluakan Surat Keputusan Nomor KMA 001/SK/1991 tanggal 24 Januari 1991, tentang Pola Pembinaan dan Administrasi Perkara yang salah satunya tentang Pola Keuangan Perkara hingga saat ini usianya sudah kurang lebih 24 tahun, buku ini telah mampu menjadi juru penyelamat satu-satunya dalam pengeloaan keuangaan perkara, tentu saja pencetusnya adalah tergolong orang-orang cerdas yang patut diteladani.
--------------------------------------------
1 Penulis adalah Wakil Panitera Pengadilan Agama Pontianak, salah satu peserta penyusun Tata kelola Keuangan Perkara dan Keuangan Lainnya pada Pengadilan Agama tahun 2015
2 Pasal 145 ayat 4 Rbg