logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2796

Resensi Buku:

Mengapa Putusan Hakim Melebihi Tuntutan?

Judul

:

Penemuan Hukum Islam Demi Mewujudkan Keadilan “Membangun Sistem Peradilan Berbasis Perlindungan Hukum dan Keadilan.

Pengarang

:

Dr. A. Mukti Arto, SH., M.Hum.

Hakim Agung Mahkamah Agung RI.

Sambutan

:

Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H.

Ketu Mahkamah Agung RI.

Penerbit

:

Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Cetakan

:

 I, April, 2017, Buku Kesatu.

Tebal

:

xxiv+300; 23,5x15,5 cm.

Pendahuluan

Putusan hakim setidaknya memenuhi tiga asas yaitu asas kepastian hukum, asas manfaat dan asas keadilan. Untuk mencapai putusan yang adil hakim harus tunduk dengan hukum acara sebagai sarana untuk menjamin berjalannya hukum materiil. Putusan yang adil berproses sejak awal hakim memimpin jalannya persidangan hingga akhir dilaksanakannya putusan. Demi keadilan hakim harus independen dan tidak boleh terpengaruh dengan tekanan luar melainkan fokus dengan fakta-fakta di persidangan.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice