MENGOPTIK PERKARA PENGALIHAN PIUTANG DALAM KERANGKA PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH
(Resensi Buku)
A. Memahami Kerangka Cessie, Subrogasi, Novasi dan perbandingannya dengan Hawalah dan Ba’i al-dain
Literasi yang berbicara tentang Cessie, Subrogasi, Novasi dan Hawalah dalam konteks penyelesaian sengketa ekonomi syariah sangat jarang diperbincangkan apalagi diulas secara mendetail. Hal ini disebabkan dua hal, pertama literatur sebagai sumber primer/bahan hukum terkait kajian tersebut sangatlah langka. Kedua, tingkat penyelesaian sengketa di ranah litigasi bisa dihitung dengan jari, artinya sangat minim. Kedua faktor inilah yang menyebabkan istilah dan praktik Cessie, Subrogasi dan Novasi menjadi sesuatu yang asing bagi para pengadil di lingkungan Pengadilan Agama.
Hadirnya buku Cessie, Subrogasi, Novasi dan Hawalah (Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah) Karya YM. Prof. Amran Suadi (Ketua Kamar Agama MARI) telah menjadi penyiram dahaga ditengah keringnya referensi para hakim untuk memainkan peran sebagai judex factie dalam memutus perkara, terlebih bagi para akademisi dan para pegiat ekonomi syariah untuk meneliti dan mengembangkan lebih jauh konsep ini dalam tataran praktik.
Selengkapnya KLIK DISINI