RELEVANSI ALASAN PENGAJUAN ITSBAT NIKAH
Oleh : Syamsul Bahri, S.HI.[1]
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagai bentuk perhatian Pemerintah dalam hal ini pengakuan status hak, dalam perkawinan yang tidak atau belum tercatat, dibukakan pintu hukum untuk itu yakni pengajuan Itsbat Nikah. Tentunya ada beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk mendapatkan legalitas pengakuan hukum secara tertulis. Undang-Undang menjelaskan bahwa Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing Agamanya dan Kepercayaannya itu (Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974). Kemudian bagi Umat Islam dalam Kompilasi Hukum Islam dipertegas lagi “.....menurut Hukum Islam”.
Baik dalam aturan Undang-Undang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI), sebenarnya ada perintah keharusan Pencatatan. Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan bahwa “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Oleh KHI disebutkan pada Pasal 5 ayat (1) bahwa “agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat”. Kata “harus” adalah kata perintah yang mestinya wajib dilaksanakan/dipatuhi.
[1] Hakim Pengadilan Agama Soe
SElengkapnya KLIK DISINI