logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2404

RELEVANSI ALASAN PENGAJUAN ITSBAT NIKAH

Oleh : Syamsul Bahri, S.HI.[1]

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A. Latar Belakang

Sebagai bentuk perhatian Pemerintah dalam hal ini pengakuan status hak, dalam perkawinan yang tidak atau belum tercatat, dibukakan pintu hukum untuk itu yakni pengajuan Itsbat Nikah. Tentunya ada beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk mendapatkan legalitas pengakuan hukum secara tertulis. Undang-Undang menjelaskan bahwa Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing Agamanya dan Kepercayaannya itu (Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974). Kemudian bagi Umat Islam dalam Kompilasi Hukum Islam dipertegas lagi “.....menurut Hukum Islam”.

Baik dalam aturan Undang-Undang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI), sebenarnya ada perintah keharusan Pencatatan. Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan bahwa “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Oleh KHI disebutkan pada Pasal 5 ayat (1) bahwa “agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat”. Kata “harus” adalah kata perintah yang mestinya wajib dilaksanakan/dipatuhi.


[1] Hakim Pengadilan Agama Soe


SElengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice