logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2315

REKSADANA SYARIAH

BAGIAN DARI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Oleh: Nursal[1]

A. PENDAHULUAN

Dalam persepsi masyarakat pemilik modal, risiko dapat dikurangi dengan cara  melakukan berbagai macam investasi. Pemilik modal akan mengalami kesulitan apabila harus memilih dan mengurus sendiri alat-alat investasi yang harus dicari dan diambil. Oleh karena itu untuk memudahkan investor, dibentuklah perusahaan investasi yang membantu investor dalam melakukan penyebaran investasi. Perusahaan investasi disebut juga dengan Reksadana/mutual fund.

Melalui Reksadana, Pemilik modal ( investor ) cukup memiliki surat berharga yang diterbitkan oleh Reksana ( melalui penjualan ) dan pihak reksadana melakukan investasi pada berbagai macam surat berharga  dengan melakukan pertimbangan-pertimbangan khusus, untuk memaksimalkan keuntungan, keuntungan yang diperoleh dibagikan kembali kepada investor.

 


[1] Disampaikan dalam diskusi pascasarjana STAIN Batu Sangkar


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice