REKSADANA SYARIAH
BAGIAN DARI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Oleh: Nursal[1]
A. PENDAHULUAN
Dalam persepsi masyarakat pemilik modal, risiko dapat dikurangi dengan cara melakukan berbagai macam investasi. Pemilik modal akan mengalami kesulitan apabila harus memilih dan mengurus sendiri alat-alat investasi yang harus dicari dan diambil. Oleh karena itu untuk memudahkan investor, dibentuklah perusahaan investasi yang membantu investor dalam melakukan penyebaran investasi. Perusahaan investasi disebut juga dengan Reksadana/mutual fund.
Melalui Reksadana, Pemilik modal ( investor ) cukup memiliki surat berharga yang diterbitkan oleh Reksana ( melalui penjualan ) dan pihak reksadana melakukan investasi pada berbagai macam surat berharga dengan melakukan pertimbangan-pertimbangan khusus, untuk memaksimalkan keuntungan, keuntungan yang diperoleh dibagikan kembali kepada investor.
[1] Disampaikan dalam diskusi pascasarjana STAIN Batu Sangkar
selengkapnya KLIK DISINI
.