logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 5257

REKONSTRUKSI KEBIJAKAN ANCAMAN SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERKAWINAN DALAM  HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Oleh: Dr. Hj. Hasnawaty Abdullah, S.H., M.H.

(Ketua PA Gresik)

Ketentuan ancaman sanksi pidana terhadap tindak pidana perkawinan belum dapat diimplementasikan secara optimal. Secara yuridis, ketentuan tersebut penuntutannya merupakan delik aduan dan sekadar diatur dalam peraturan pemerintah. Secara sosiologis, perkawinan yang tidak dicatatkan dalam pandangan sebagian masyarakat dianggap sebagai hal yang lazim dilakukan sehingga berimplikasi pada penegakan hukum tidak tegas dan keberadaan hukum tidak mempunyai wibawa. Oleh sebab itu, urgen dilakukan rekonstruksi kebijakan ancaman sanksi pidana terhadap tindak pidana perkawinan dalam hukum positif di Indonesia yang mampu mewujudkan perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan, baik rekonstruksi substantif maupun rekonstruksi penempatan pengaturan dalam peraturan perundang-undangan.

 

A. Pendahuluan

Isu tindak pidana[1] dalam hukum perkawinan[2] sering menjadi topik bahasan di berbagai forum maupun mass media. Kendati tatacara perkawinan di Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, bahkan diikuti dengan ancaman sanksi pidana bagi mereka yang melakukan tindak pidana perkawinan, akan tetapi dalam penerapannya masih terjadi fenomena perkawinan yang sering diistilahkan dengan “perkawinan sirri”[3] dan “perkawinan kontrak” (mut’ah)[4].


[1]Tindak pidana menurut sistem KUHP dibagi atas kejahatan (misdrijven) dan pelanggaran (overtredingen). Pembagian dalam dua jenis ini tidak ditentukan dengan nyata dalam suatu pasal KUHP, tetapi sudah dianggap demikian adanya, dan ternyata antara lain dari Pasal 4, Pasal 5, Pasal 39, Pasal 45, dan Pasal 53 Buku I, pada Buku II tentang kejahatan, dan Buku III tentang pelanggaran. Lihat Moeljatno,  Azas-azas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1985, Hlm. 71

[2] Tindak pidana perkawinan baik berupa kejahatan maupun pelanggaran. Tindak pidana kejahatan dalam hukum perkawinan diatur antara lain dalam ketentuan Pasal 279 KUHP, sedangkan tindak pidana pelanggaran dalam hukum perkawinan diatur antara lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

[3]Kata “sirri” berasal dari Bahasa Arab yang berarti rahasia. Berdasar makna etimologis, perkawinan sirri diartikan perkawinan yang rahasia atau dirahasiakan. Dikatakan demikian karena prosesi perkawinan sengaja disembunyikan dari publik dengan berbagai alasan, dan biasanya hanya dihadiri oleh kalangan terbatas. Perkawinan sirri dalam konteks ini adalah perkawinan yang sengaja dilakukan di bawah tangan, tidak dicatatkan di KUA dengan berbagai alasan. https://www.facebook.com/permalink.php?id, diakses terakhir pada 18 Oktober 2014.

[4]Perkawinan kontrak (mut’ah), secara etimologis, mempunyai pengertian ”kenikmatan” dan ”kesenangan”. Dalam hukum Islam, perkawinan kontrak adalah suatu ”kontrak” atau ”akad” antara seorang laki-laki dan wanita yang tidak bersuami, ditentukan akhir waktu perkawinan dan mas kawin yang harus diserahkan kepada pihak perempuan. Ibid.


Selengkapnya KLIK DISINI

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice