logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 12169

REINTERPRETASI PASAL 390 (1) HIR DALAM PERSPEKTIF KEADILAN

Oleh: HasanAshari, S.H.I.[1]

Rangkaian proses pemeriksaan persidangan harus berjalan menurut tata cara yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Pemanggilan para pihak untuk menghadiri persidangan merupakan awal dari rangkaian proses beracara di Pengadilan. Berlandaskan pemanggilan,Hakim memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang ditangani.

Secara normatif pemanggilan para pihak di Pengadilan Agama diatur dalam Pasal 26-28 PP Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 390 HIR atau Pasal 145 – 146 R.Bg. khusus mengenai Pasal 390 (1) HIR; pemanggilan yang tidak bertemu dengan para pihak, surat panggilan disampaikan melalui kepala desa/ lurah atau yang dipersamakan dengan itu. Dalam praktek di lapangan banyak ditemukan permasalahan yang diawali dari interpretasi undang-undang yang mengesankan adanya ruang-ruang pengertian yang merugikan para pihak yang berperkara terutama pihak yang tidak ditemui di tempat tinggal atau domisili.

Undang-Undang Dasar 1945 pada Perubahan Kedua dalam Pasal 28D ayat  (1) dengan tegas mengatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. landasan inilah sebenarnya Pengadilan memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang diajukan. Dengan pembacaan diatas, maka reinterpretasi pasal 390 (1) HIR menjadi penting, sebab hukum acara perdata hadir untuk menegakkan hukum materiil.

 


[1]PenulisadalahCakimAngkatan VII PPC Terpadu II.


selengkapnya KLIK DISINI


 

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice