logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2081

REFLEKSI PROFIL KOMPETENSI HAKIM PERADILAN AGAMA DALAM UPAYA MENINGKATKAN PROFESIONALISME BADAN PERADILAN

Oleh : Muhamad Tambusai Ad Dauly, S.H.I., M.H.1

A. PENDAHULUAN

1. Latar Belakang Masalah

Jika sebuah nikmat telah diberikan maka hendaknya manusia bersegera menghitung pertanggungjawaban pada dirinya. Kalimat tersebut adalah hasil difusi pemikiran penulis dari ayat ke-18 (delapan belas) surat Al Hasyr yang pada umumnya digunakan sebagai referensi dalam muhasabah dan refleksi diri seorang mu’min.2 Pada tulisan ini penulis mencoba memperhatikan bagaimana sebenarnya profil kompetensi hakim peradilan agama yang ideal dalam bentuk kajian refleksi atau muhasabah standar kompetensi hakim dalam berbagai aturan dan referensi. Tulisan ini didorong oleh kesadaran penulis bahwa hakim, dewasa ini bukan lagi sekedar jabatan yang berkutat dengan palu sidang dan menyingkap lembaran demi lembaran gugatan atau permohonan di meja sidang dengan segala atribut hukum acara. Peran hakim saat ini harus diidentikkan bukan lagi kepada pribadi hakim an sich, melainkan sangat identik kepada lembaga kekuasaan kehakiman itu sendiri dalam hal ini adalah badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice