REFLEKSI PROFIL KOMPETENSI HAKIM PERADILAN AGAMA DALAM UPAYA MENINGKATKAN PROFESIONALISME BADAN PERADILAN
Oleh : Muhamad Tambusai Ad Dauly, S.H.I., M.H.1
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Jika sebuah nikmat telah diberikan maka hendaknya manusia bersegera menghitung pertanggungjawaban pada dirinya. Kalimat tersebut adalah hasil difusi pemikiran penulis dari ayat ke-18 (delapan belas) surat Al Hasyr yang pada umumnya digunakan sebagai referensi dalam muhasabah dan refleksi diri seorang mu’min.2 Pada tulisan ini penulis mencoba memperhatikan bagaimana sebenarnya profil kompetensi hakim peradilan agama yang ideal dalam bentuk kajian refleksi atau muhasabah standar kompetensi hakim dalam berbagai aturan dan referensi. Tulisan ini didorong oleh kesadaran penulis bahwa hakim, dewasa ini bukan lagi sekedar jabatan yang berkutat dengan palu sidang dan menyingkap lembaran demi lembaran gugatan atau permohonan di meja sidang dengan segala atribut hukum acara. Peran hakim saat ini harus diidentikkan bukan lagi kepada pribadi hakim an sich, melainkan sangat identik kepada lembaga kekuasaan kehakiman itu sendiri dalam hal ini adalah badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Selengkapnya KLIK DISINI