REAKTUALISASI KEBENARAN FORMAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA
(Gelitik Kefilsafatan Hukum Islam dalam Proses Litigasi)
Oleh : Dr. Sultan.,S.Ag.,SH.,MH[1]
- Pendahuluan
Hukum yang harus ditegakkan sesungguhnya bukanlah norma aturan itu sendiri, melainkan nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya. Sektor hukum perdata, peran serta para pihak menjadi sangat penting karena pada prinsipnya hakim bersifat menunggu diajukannya perkara, bahkan proses dan putusannya sangat tergantung pada alat-alat bukti yang bisa dihadirkan para pihak.
Selengkapnya, KLIK DI SINI