logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 1873

REAKTUALISASI KEBENARAN FORMAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA

(Gelitik Kefilsafatan Hukum Islam dalam Proses Litigasi)

Oleh : Dr. Sultan.,S.Ag.,SH.,MH[1]

  1. Pendahuluan

Hukum yang harus ditegakkan sesungguhnya bukanlah norma aturan itu sendiri, melainkan nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya. Sektor hukum perdata, peran serta para pihak menjadi sangat penting karena pada prinsipnya hakim bersifat menunggu diajukannya perkara, bahkan proses dan putusannya sangat tergantung pada alat-alat bukti yang bisa dihadirkan para pihak.


Selengkapnya, KLIK DI SINI


 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice