logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on . Dilihat: 4977

Rasionalisasi Perceraian dengan Alasan Perselisihan dan Pertengkaran Terus Menerus di Pengadilan Agama

Oleh : Muhamad Tambusai Ad Dauly, S.H.I., M.H.

(Hakim pada Pengadilan Agama Pematangsiantar)

 

Pendahuluan

Perkara perceraian adalah perkara yang terbanyak  diterima dan diputus oleh pengadilan agama. Bahkan perceraian  dan pengadilan agama, di mata masyarakat awam layaknya dua  sisi mata uang. Seakan-akan pengadilan agama hanya sebagai tempat orang bercerai dan hakim pengadilan agama tugasnya  “menceraikan orang”. Simplifikasi mengenai tugas pengadilan  agama tersebut di mindset masyarakat bisa dimaklumi tapi harus  diedukasi ke arah pengetahuan yang paripurna. Hal tersebut  penting, mengingat pengadilan agama adalah tempat bertemunya  penyelesaian perkara-perkara tertentu orang Islam dari masalah  duniawi dengan sentuhan langsung hukum Ilahi dan turunannya.  Aparatur pengadilan agama lah yang mempunyai hak setir untuk  mengedukasi masyarakat mengenai kewenangan dan proses  peradilan di dalamnya.


Selengkapnya klik DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice