Quo Vadis Sub Kepegawaian, Oganisasi dan Tatalaksana pada Pengadilan Agama
Oleh : M. Dikyah Salaby Ma’arif, S.E.I., M.S.I., M.B.A.
Staff Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta
Pendahuluan
Peran Mahkamah Agung (MA) semakin menantang dari hari kehari. MA saat ini menghadapi tantangan berupa perubahan lingkungan, baik dari sisi eksternal maupun internal seperti yang tertuang di dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan MA Tahun 2010-2035. Secara internal MA dituntut untuk menunjukkan kemampuannya mewujudkan organisasi yang profesional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel di bidang manajemen administratif, personal dan finansial serta sarana dan prasarana (Mahkamah Agung RI, 2010). Sedangkan dari sisi eksternal, adanya kebijakan Reformasi Birokrasi yang dicanangkan pemerintah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Pendek (RPJP), kebijakan yang dicanangkan Presiden mengenai pemberantasan mafia hukum melalui pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum tanggal 31 Desember 2009 dan tuntutan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik juga menjadi tantangan bagi MA.
Selengkapnya KLIK DISINI