logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 4261

QANUN JINAYAT PROPINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL

Oleh: Rasyid Rizani, S.HI., M.HI

(Hakim Pratama Utama pada Pengadilan Agama Labuan Bajo, NTT)

 

A. Syariat Islam di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam Yuridis Formal

1. Pengertian Qanun dan Sejarah terbentuknya dalam Perspektif Politik

a. Pengertian Qanun

Istilah qanun sudah sejak lama sekali digunakan dalam literatur maupun dalam tamsilan. Bahkan dalam naskah bahasa melayu tulisan Jawi (Arab) digunakan istilah qanun sebagai judul buku, seperti “Qanun Meukuta Alam Iskandar Muda”, yang ditulis pada 1310 H/1890 M. Dari bacaan sepintas bahan tersebut menunjukkan istilah qanun dalam literatur Barat dikaitkan kepada hukum Kristen, sebaliknya dalam literatur tulisan jawi di Indonesia dikaitkan kepada Hukum Islam.[1]

H. R. W. Gokkel dan N. Van De Wal, mengartikan qanun dengan “regel van canoniek recht”. Dari rumusan tersebut, qanun merupakan regel (peraturan) yang bersumber dari hukum kanonik. Tekanan kepada regel dari hukum kanonik, memberi arti pula bahwa qanun itu hanya dapat dikaitkan kepada hukum kanonik. Yang dimaksud hukum kanonik di sini tidak lain dari “Kerkelijk Recht”, perkataan kerkelijk Recht itu menunjukkan bahwa qanun berarti hukum Kristen. Pengkaitan qanun kepada agama menunjukkan pula bahwa qanun itu merupakan aturan hukum yang tidak terikat pada suatu wilayah Negara, akan tetapi semata-mata dikaitkan kepada agama. Dalam buku Rene David dan Jonh E. C. Brierley, menurut pandangan barat, hukum jenis itu tersendiri terdiri dari: Canon Law, Muslim Law, Hindu Law dan Jewish Law. Canon law berbeda dengan Muslim Law, Hindu Law dan Jewish Law. Penempatan Canon Law sejajar dengan hukum-hukum lain menunjukkan canon merupakan kaidah khusus dari hukum Kristen.[2]


[1]T. Djuned, Majalah Hukum Kanun: “Kanun Arti dan Perkembangnanya”, (Banda Aceh: Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 1994), h. 1.

[2]Ibid, h. 1 – 2.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice