logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 6578

“QANUN HUKUM ACARA JINAYAT DALAM NEGARA HUKUM PANCASILA”

Oleh : Lanka Asmar, S.H.I, M.H

Hakim Pengadilan Agama Balige[1]

Sekilas tentang Qanun Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat

Setelah disahkan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang hukum acara jinayat pada tanggal 13 Desember 2013 menjadi sebuah solusi bagi penerapan hukum acara jinayat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Pelaksanaan hukum jinayat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam lahir berdasarkan adanya kewenangan pemerintah daerah aceh dalam membentuk Qanun sebagai satuan pemerintah otonom yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya sendiri. Adapun tujuan Qanun hukum acara jinayat adalah Pertama. Mencari dan mendapatkan kebenaran materil yang selengkap-lengkapnya dari perkara jinayat, dengan menerapkan aturan hukum acara jinayat secara tepat dan benar. Kedua. Memberi jaminan dan perlindungan hukum kepada korban, pelapor, saksi, masyarakat, tersangka, dan terdakwa secara seimbang sesuai dengan ajaran Islam. Ketiga. Mengupayakan agar mereka yang pernah melakukan jarimah bertaubat secara sungguh-sungguh, sehingga tidak lagi mengulangi perbuatan jarimah. Adapun ruang lingkup berlakunya Qanun Hukum Acara Jinayat adalah untuk lembaga penegak hukum dan setiap orang yang berada di Aceh.  


[1]Sejak tahun 2010 s/d sekarang


selengkapnya KLIK DISINI


 

 
 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice