logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1620

PUTUSAN BERKUALITAS SEBAGAI CERMINAN HAKIM PROFESIONAL

Oleh: Ghifar Afghany[1]

 

A. PENDAHULUAN

Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.[2] Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.[3] Pejabat Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman tersebut adalah hakim.[4]


[1]Calon Hakim Pengadilan Agama Soreang. Saat ini sedang magang dalam program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim (PPC) Terpadu Angkatan III di Pengadilan Agama Brebes

[2]Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jo. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

[3] Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

[4] Pasal 19 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice