PUBLIKASI PUTUSAN SEBAGAI IMPLEMENTASI GOOD GOVERNANCE DI PENGADILAN
Oleh: Akhmad Kholil Irfan, S.Ag.,S.H
(Hakim PA Sungai Penuh)
Indonesia adalah Negara Hukum, hal tersebut bisa kita lihat dalam konstitusi Negara kita, yaitu pada pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Kemudian pada pasal 28H, ayat (2) amandemen ketiga, dijelaskan bahwa “Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Perubahan sistem politik dan kekuasaan negara pasca reformasi telah membawa angin segar bagi perkembangan cita demokrasi. Jargon Trias politika kian hari, kian nampak. Adanya kejelasan pembagian kekuasanan, tidak ada lembaga Negara yang paling superior dalam negeri ini. Kekuasaan eksekutif di era ORBA (orde baru) begitu kuat, nyaris tidak bisa dikontrol, tuntutan reformasi memaksa kita untuk saling mengontrol. Hal yang sama juga terjadi pada lembaga legislatif dan yudikatif, dulu yang bersifat ekslusif dan terkesan tertutup, sulit diakses sekarang sudah mulai terbuka.
Penguatan mekanisme kontrol saling jaga dan adanya keseimbangan (checks and balances mechanism) antar cabang kekuasaan negara juga menjadi agenda utama dalam proses amandemen UUD 1945. Salah satu lembaga negara utama (main state organ) yang dibentuk berdasarkan hasil amandemen UUD 1945 untuk menjalankan mekanisme checks and balances tersebut adalah Mahkamah Konstitusi.
selengkapnya KLIK DISINI