Profesionalisme Hakim Terhadap Perlindungan Anak
Terkait Nafkah Madhiyah Bagi Anak Pasca SEMA No.2 Tahun 2019
Oleh M. Yanis Saputra, S.H.I
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Profesional merupakan salah satu kode etik hakim di dalam menjalankan tugas. Profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas. Salah satu penerapannya adalah hakim wajib menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat keputusan, atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa atau para pihak dalam mengadili suatu perkara yang ditanganinya.1 Hal ini menunjukkan bahwa sikap profesionalisme hakim sangatlah penting dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak keadilan, tak terkecuali dalam setiap perkara yang didalamnya terdapat hak-hak anak yang harus dilindungi. Hak-hak anak haruslah dilindungi, perintah tersebut tidak hanya berdasarkan dari hukum agama, bahkan dalam hukum positif pun mulai dari konvensi hak anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak yang semuanya bahwa penting untuk memberikan perlindungan bagi anak.
selengkapnya KLIK DISINI