logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 6646

PROBLEMATIKA UNDANG-UNDANG NO.7 TAHUN 1989

(SOROTAN ATAS PASAL 54 DAN PASAL 76)

Drs. H a s i m[1]

 

 

PENDAHULUAN

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 telah mengalami penyempurnaan dua kali yaitu dirubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan dirubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, namun untuk praktisnya yang dijadikan bahan kajian adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 merupakan bukti tonggak sejarah atas ke eksistensi dan kemapanan bagi Badan Peradilan Agama yang sejajar dengan lembaga-lembaga peradilan yang lain yang ada di Indonesia. Kemandirian Badan Peradilan Agama adalah adanya pasal-pasal yang mengatur dan menyelesaikan masalah-masalah yuridis keperdataan tertentu.


selengkapnya KLIK DISINI

 


[1] Hakim PA Bangil dan Mahasiswa Pascasarjana MH-28 Untag Surabaya

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice