PROBLEMATIKA PEMANGGILAN TERHADAP TERGUGAT YANG TIDAK DIKETAHUI
Oleh : Abdil Baril Basith[1]
Pendahuluan
Di akhir tahun 2010, pernah sedikit berdiskusi ketika mengadili perkara pencabutan kekuasaan orang tua, perihal cara pemanggilan terhadap Tergugat. Dalam posita terungkap bahwa sang ayah tidak diketahui tempat tinggal dan tempat diamnya, sang ibu telah meninggal dunia, dan sang nenek memerlukan pengurusan berbagai dokumen administrasi untuk sang cucu. Saat itu penulis berpendapat dengan pemanggilan umum, tidak dengan cara Pasal 27 ayat (1) – (3) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (PP). Penulis kalah suara. Kejadian yang sama berulang pada awal tahun 2013, kali ini perkara harta bersama. Sedikit tulisan ini adalah hasil curat-coret, guna mengundang pendapat dari sidang pembaca terhormat.
selengkapnya KLIK DISINI
.