“PROBLEMATIKA INDEPENDENSI HAKIM AGUNG”
Oleh: Lanka Asmar, S.HI, M.H/Hakim Pengadilan Agama Balige[1]
(Artikel telah dimuat Koran Waspada Medan pada hari Senin tanggal 7 Juli 2014)
Menurut Prof. Dr. Bagir Manan,SH, MCL Mantan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam keterangan ahli perkara uji materi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatakan perihal tentang kekuasaan kehakiman yang “merdeka” sebagaimana dimaksud pasal 24 Undang-undang Dasar 1945, pengertian merdeka adalah segala bentuk campur tangan terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman atau proses yudisial (judicial process) dalam suatu perkara konkret (case and controvercy) dilarang. Termasuk juga dilarang adalah setiap penetapan, kebijakan atau tindakan yang akan atau dapat secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kekuasaan kehakiman yang merdeka. Pembentukan atau kehadiran Undang-undang yang menganggu kemerdekaan kekuasaan kehakiman tentunya juga dilarang.
[1] Sejak tahun 2010 s/d sekarang
Selengkapnya KLIK DISINI
.