Prinsip Syar’i Dalam Bermuamalah
Oleh: Drs. H. Abd. Salam, S.H. M.H.1
Ketika kita berbicara tentang Ekonomi Syari’ah, maka yang tergambar dalam image kita adalah Perbankan Syari’ah. Padahal istilah Ekonomi Syari’ah lebih luas dari hanya sekedar perbankan Syari’ah.
Perbankan Syari’ah di Indonesia, hingga kini masih belum marak bila dilihat dari sisi kekuatan ekonomi umat Islam yang merupakan penduduk mayoritas. Perbankan Syari’ah di Indonesia kalah jauh dengan Perbankan Syari’ah di Malaisia. Hal ini disebabkan oleh berbagai factor antara lain karena masyarakat Islam masih apriori dengan lembaga-lembaga keuangan syari’ah khususnya Perbankan Syari’ah. Sikap apriori tersebut karena umat Islam mempunyai image yang salah terhadap produk-produk yang ditawarkan oleh Perbankan Syari’ah. Menurut Image mereka produk Bank Syari’ah yang ditawarkan kepada masyarakat tidak ubahnya dengan produk Bank Konvensional yang nota bene menggunakan system riba.
Menurut mereka ekonomi yang syari’ah itu adalah kegiatan ekonomi atau mu’amalah yang dilakukan harus persis sama dan sebangun dengan praktek muamalah yang dilakukan nabi 1400 tahun yang lalu atau paling tidak muamalah tersebut telah ada contoh dan pembahasannya dalam fasal-fasal dan bab-bab dalam kitab-kitab fikih klasik. Apa yang ada disitu adalah muamalah yang shah, sedangkan yang menyimpang dari itu adalah tidak syar’i.