PRINSIP PRINSIP SYAR’I TENTANG PENGATURAN HARGA KOMODITI
Oleh : Drs. H. Abd. Salam, S.H. M.H.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo
Pendahuluan
Pada akhir-akhir ini masyarakat konsumen sering kesal dengan kenaikan harga yang seakan-akan tidak terkendali atas komoditi tertentu dipasaran; Pernah harga daging dipasaran semula hanya berkisar Rp. 60.000,- perkilogram, bisa melonjak mencapai hagra Rp. 100.000,- perkilogram; Kini sedang marak tentang issu harga kedelai yang naik luar biasa, semula berkisar Rp. 6.000,- perkilogram kini di pasar-pasar tertentu bisa mencapai Rp. 12.000,- perkilogram, sehingga pengrajin tempe/tahu serta komoditas lainnya yang berbahan baku kedelai kesulitan menjual produknya karena masyarakat juga menolak harga baru yang diatok pengrajin tempe/tahu disebabkan tingginya harga kedelai tersebut. Konsumen tidak mau membeli, akibatnya tempe/tahu tidak laku dan busuk, walhasil pedagang tempe/tahupun merugi. Efek domino alias akibat lanjutan, penggemar tempe/tahu juga pusing tujuh keliling karena penjual tahu mogok tak berjualan lagi. Masalah yang sama pernah terjadi pada komoditi beras, gula dan lain-lain.
selengkapnya KLIK DISINI
.